Dilansirdari Encyclopedia Britannica, yang perlu diperhatikan dalam menentukan ide pokok berdasarkan gambar adalah mengamati gambar dengan seksama. JakaTekno Juga Merekomendasikan Kamu Untuk Membaca Oleh karena itu, kita harus selalu melakukan gerakan atau aktivitas yang dapat memperkuat tulang dan otot.Kalimat utama paragraf tersebut
Pakaian yang utama adalah mengikuti kebiasaan masyarakat. Diantara Adab Ber pakaian Adalah Tidak Menyelisihi Kebiasaan Masyarakat Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam berpakaian adalah hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, berusaha menggunakan pakaian yang biasa digunakan masyarakat, selama tidak terdapat pelanggaran syari’at. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟ “Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’” Dalam riwayat lain بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟ “Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12. Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul, namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabat, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka. Pakaian yang dipakai oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berupa jubah, gamis, imamah dan lainnya, bukan beliau gunakan dalam rangka tasyri’ menjelaskan syari’at. Namun dalam rangka mengikuti pakaian masyarakat setempat. Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan menjelaskan كلباسه صلى الله عليه وسلم فهذا النوع مباح لم يقصد به التشريع فلا استحباب للمتابعة، لأن اللباس منظور فيه إلى العادة التي اعتادها أهل البلد ولهذا لم يغير الرسول صلى الله عليه وسلم لباسه الذي كان يلبسه قبل النبوة، وإنما وضع الإسلام شروطاً وضوابط للباس الرجل والمرأة تستفاد من الكتاب والسنة “Seperti pakaian yang digunakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini jenis perbuatan beliau yang tidak dimaksudkan untuk tasyri’. Maka tidak ada anjurkan untuk mengikutinya. Karena masalah pakaian adalah masalah yang perlu melihat kepada kebiasaan masyarakat setempat. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengubah cara berpakaian beliau sehingga berbeda dengan sebelum beliau menjadi Nabi. Namun Islam memberikan syarat-syarat dan kaidah-kaidah dalam berpakaian bagi laki-laki dan wanita, yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah” Syarhul Waraqat, 128 – 129. Baca juga Memantaskan Diri Dengan Pakaian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam Melarang Menggunakan Libas Syuhrah Selain itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga melarang menggunakan libas syuhrah. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” HR. Abu Daud An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami Apa itu Libas Syuhrah? Libas syuhrah adalah pakaian yang membuat pemakainya menjadi populer dan menjadi perhatian orang-orang banyak. Diantara bentuk libas syuhrah adalah ketika menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat. Dari semua penjelasan di atas, kesimpulannya, hendaknya dalam berpakaian kita memperhatikan apa yang biasa dipakai oleh masyarakat setempat. Demikianlah para ulama kita memberi bimbingan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya hukum memakai imamah, beliau menjelaskan لبس العمامة ليس من السنن لا المؤكدة ولا غير المؤكدة لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها هذا هو القول الراجح في العمامة “Memakai imamah bukanlah sunnah. Bukan sunnah muakkadah ataupun sunnah ghayru muakkadah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakainya dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan orang setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan orang-orang. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan orang setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya. Inilah pendapat yang rajih dalam masalah imamah.” Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani juga menjelaskan “Imamah, paling maksimal bisa jadi hukumnya mustahab sunnah. Namun yang rajih, memakai imamah adalah termasuk sunnah adah adat kebiasaan, bukan sunnah ibadah” Silsilah Adh Dha’ifah, 1/253, dinukil dari Ikhtiyarat Imam Al Albani, 480. Al Lajnah Ad Daimah juga ketika ditanya tentang menggunakan pakaian laki-laki setinggi setengah betis, mereka menjawab لباس الرجل يكون ما بين نصف الساق إلى الكعب، وإذا كان المجتمع الذي يعيش فيه اعتادوا حدًا معينا في ذلك كإلباسهم إلى الكعب، فالأفضل أن لا يخالفهم في ذلك ما دام فعلهم جائزا شرعا والحمد لله “Pakaian lelaki itu hendaknya antara setengah betis sampai mata kaki. Jika masyarakat setempat menganggap biasa suatu batas ukuran tertentu, seperti ketika mereka menganggap biasa pakaian yang sebatas mata kaki, maka yang utama adalah tidak menyelisihi mereka. Selama apa yang jadi kebiasaan tersebut dibolehkan dalam syariat. Walhamdulillah” Fatawa Al Lajnah, 24/11-12. Baca juga Hukum Menggulung Pakaian Saat Shalat Catatan Penting Jika pakaian yang menjadi kebiasaan masyarakat terdapat pelanggaran syariat, maka tidak boleh mengikutinya. Bahkan wajib menyelisihinya walaupun dipandang aneh atau menjadi perhatian. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa mencari ridha Allah ketika orang-orang tidak suka, maka akan Allah cukupkan ia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia, dengan kemurkaan Allah. Akan Allah buat ia terbebani oleh manusia“. Dalam riwayat lain من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ “Barangsiapa yang mencari ridha Allah walaupun orang-orang murka, maka Allah akan ridha padanya dan Allah akan buat manusia ridha kepadanya. Barangsiapa yang mencari ridha manusia walaupun Allah murka, maka Allah murka kepadanya dan Allah akan buat orang-orang murka kepadanya juga“ HR. Tirmidzi Ibnu Hibban dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi. Dan adat kebiasaan masyarakat itu tidak bisa mengharamkan yang halal dan tidak bisa menghalalkan yang haram. Ini perbuatan yang banyak dicela dalam Al Qur’an. Di antaranya Allah berfirman وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ “Apabila dikatakan kepada mereka “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”. Mereka kaum Musyrikin Jahiliyah menjawab “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak pula mendapat petunjuk?” QS. Al Maidah 104. Misalnya jika para wanita di suatu masyarakat biasa menggunakan pakaian yang tidak syar’i, atau bahkan tidak menutup aurat, maka tetap tidak boleh diikuti. Para wanita Muslimah wajib berpegang pada hijab syar’i dan tidak boleh mengikuti masyarakat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, Join channel telegram fawaid_kangaswad
Thesculpture of the toad sets a world record as the largest ceramic sculpture of a mythical creature. (Photo courtesy of Guinness World Records) Hanoi (VNS/VNA) - Two Vietnamese ceramic works are recognised as having set Guinness World Records at a ceremony in Hanoi on June 30.Salah satu upaya peningkatan iman dan takwa bagi kaum muslimin itu ialah menampilkan kepribadian dalam berbusana dan berhias yang harus sesuai dengan petunjuk dan tuntunan serin selaras dengan ketentuan hukum agama. Khusus yang berhubungan dengan pakaian, dijelaskar bahwa Allah telah menyediakan banyak bahan baku pakaian atau penutup aurat yang dijadikar bagi manusia agar memenuhi unsur etik dalam kehidupannya. Dijelaskan pula bahwa standar berpakaian itu ialah takwa pemenuhan ketentuan-ketentuar agama. Kecenderungan memilih pakaian yang indah dan makanan yang baik diakui oleh ajarar Islam karena yang demikian itu adalah fitrah, tetapi diperingatkan supaya dalam hal-hal tersebu jangan berlebih-lebihan berfoya-foya. Dalam ilmu fikih, ketentuan berpakaian menutup aurat merupakan syarat bagi sahnya ibadar seperti salat, dan secara umum ditetapkan ketentuan larangan melihat aurat orang lain. 1. Pakaian Wanita Seorang wanita dinilai berbusana baik dan serasi kalau ia senantiasa menggunakan pakaian yang cocok dengan usia dan kepribadiannya. Pegangan utama yang perlu diperhatikan dalam berpakaian adalah tidak perlu berlebihan dan lebih baik berpakaian sederhana yang menutupi aurat. Firman Allah swt. Surah An Nur Ayat 31. Artinya “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau peldyan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap mereka, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS An Nur 31. Menurut ajaran Islam, aurat wanita Islam ialah seluruh badannya, kecuali muka dan dua telapak tangan sehingga wajib bagi seorang wanita Islam memelihara beberapa bagian badannya dan menutup dadanya dengan kerudung. Pada ayat yang lain dijelaskan yaitu Surah Al Ahzab Ayat 59, Allah swt. berfirman. Artinya “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang tnukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS Al Ahzab 59. Dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dijelaskan bahwa pada suatu waktu, Asma’ binti Abu Bakar berkunjung kepada Rasulullah dengan memakai pakaian tipis dan kelihatan sebagian tubuhnya. Rasulullah menegur putri khalifah pertama itu dengan mengatakan yang artinya Artinya “Sesungguhnya seorang wanita apabila sudah sampai masa balig puber tidaklah boleh memperlihatkan tubuhnya, kecuali muka dan dua tangannya” HR Abu Daud. Dalam, ajaran Islam wanita yang sudah balig remaja harus menutup auratnya unr_t menghindari gangguan yang diakibatkan dari pakaiah wanita yang terbuka dan mengundars rangsangan syahwat serta memancing terjadinya perbuatan-perbuatan amoral pemerkosaan. Maka ajaran Islam mewajibkan kaum wanita yang beriman untuk memakai pakaian dan berjilbab berkerudung. 2. Perhiasan Wanita Semua wanita senang berhias dan memakai perhiasan. Akan tetapi, hendaknya harus selal – diingat untuk tidak memakai perhiasan yang berlebihan sehingga tidak mengundang orang jaha untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak kita inginkan, seperti penodongan, penjambretar perampokan, dan lain-lain. Selanjutnya, para wanita juga diperingatkan supaya tidak berhias bersolek dan bergaya seperti halnya apa yang dilakukan pada zaman pra- Islam. 3. Pakaian Pria Ilmu fikih menegaskan bahwa aurat laki-laki adalah di antara pusar sampai lutut sehingga pakaian pria tidak sama dengan pakaian wanita dalam menutupi auratnya. Firman Allah swt. dalam Surah An Nur Ayat 30 sebagai berikut. Artinya ” Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memlihara kemaluannya yang demikia itu aialah lebih suci bagi mereka. sesungguhnya allah Maha mengetahui apa yang merak perbuat”Qs. An-Nur 30 Ayat tersebut menjelaskan bahwa kaum laki-laki yang beriman hendaknya menahan pandangan dan memelihara kemaluannya dalam hal ini auratnya. Hendaknya kaum lelaki pun dalam berpakaian mengikuti norma-norma yang lazim dipakai oleh kaum lelaki, tidak “eksentrik” pakaian yang dengan penuh atribut/hiasan, kecuali dikenakan pada saat-saat tertentu misalnya karena berprofesi sebagai tukang sulap. Pakaian kaum lelaki pada lazimnya adalah seperti berikut. a. Kemeja dan celana panjang serta dasi. b. Jas untuk pakaian resmi. c. Kemeja batik. d. Pakaian bergaya timur seperti gamis disertai sorban. e. Pakaian yang memenuhi kaidah kesopanan dan menutupi aurat bagi laki-laki. f. Ulama mengharamkan kaum lelaki memakai perhiasan emas dan pakaian sutra. Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Tata Krama Berhias Dan Berpakaian Menurut Pandangan Islam Beserta Dalilnya. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya. Baca postingan selanjutnya 10 Nama Malaikat Yang Wajib Diketahui Beserta Tugas Dan Dalil nya Fungsi Dan Hikmah/Manfaat Beriman Kepada Malaikat Allah Ayat Ayat Al-Quran Tentang Demokrasi Dan Isi Kandungannya Ayat Ayat Al-Quran Tentang Demokrasi Dan Isi Kandungannya Puasa – Macam macam Puasa Selain Puasa Fardu Dan Penjelasannya Puasa – Pengertian, Syarat Dan Rukun Puasa Lengkap Dengan Dalilnya